Sabtu, 13 Agustus 2011

Pengertian dan Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)



Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
            Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah
menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan
peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM).

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun
besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak
mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus
pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk
menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata
kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk
mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi
kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang
tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang
belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria
ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa
satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan
pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama
penetapan KKM. Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari
kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan
secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik,
dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan
perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh
peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi
hasil belajar peserta didik.

Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
v  sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai
kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar
dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.
Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian
kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan
pengayaan;
v  sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian
mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus,mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
v  dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi
program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi
keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan
pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD
berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan
informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit,
dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah;
v  merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan
antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
v  merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap
mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin
untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM
merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM
yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok
ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

Mekanisme Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa
ketentuan sebagai berikut:
·         Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis
ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan
kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai
ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
·         Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta
didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu
apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang
telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
·         Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan
rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
·         Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari
semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun
pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor)
peserta didik;
·         Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal
ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS)
maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas
harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang
diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan
seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
·         Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya
perbedaan nilai ketuntasan minimal.

Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran.
Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1.       Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan
mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2.       Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.       KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.       KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada
orang tua/wali peserta didik.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi
dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila
dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah
kondisi sebagai berikut:
a.       guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan
pada peserta didik;
b.      guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang
bervariasi;
c.       guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang
diajarkan;
d.      peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
e.       peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
f.       peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian
tugas/pekerjaan;
g.      waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena
memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam
proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan;
h.      tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta
didik dapat mencapai ketuntasan belajar.

Contoh 1.
SK                   : Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
KD                  : Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
Indikator         : Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menguraikan tujuan dan nilai konstitusi diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik.

Contoh 2.
SK                   : Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi.
KD                  : Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi.
Indikator         : Mendeskripsikan pengertian dasar negara.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.


Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a.       Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan
kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan,
laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.      Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders
sekolah.

Contoh:
SK                   : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri.
KD                  : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi
pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan.
Indikator         : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan,
dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan. Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik.

Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang
bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat
penerimaan peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.






KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Mata Pelajaran           : Kewarganegaraan
Kelas/Semester           : X / 2
Standar Kompetensi  : Memahami Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam
  Berbagai Asepek Kehidupan
Kategori                      : Sekolah Bertaraf Internasional

Kompetensi Dasar/Indikator
Standar Ketuntasan Minimal
Kriteria Penetapan Ketuntasan
Nilai KKM
Kompleksitas
Intake siswa
Daya
Dukung
I
KD
SK
Mendeskripsikan kedudukan warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
§  Mendeskripsikan kedudukan warga Negara yang diatur dalam UUD 1945.
§  Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga Negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.
§  Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.




Tinggi
65


Tinggi
65




Tinggi
65






Tinggi
95


Tinggi
90




Tinggi
95






Tinggi
90


Tinggi
90




Tinggi
95







83



82





85












83

















83










KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Mata Pelajaran           : Kewarganegaraan
Kelas/Semester           : X / 2
Standar Kompetensi  : Memahami Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam
  Berbagai Asepek Kehidupan
Kategori                      : Sekolah Kategori Mandiri

Kompetensi Dasar/Indikator
Standar Ketuntasan Minimal
Kriteria Penetapan Ketuntasan
Nilai KKM
Kompleksitas
Intake siswa
Daya
Dukung
I
KD
SK
Mendeskripsikan kedudukan warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
§  Mendeskripsikan kedudukan warga Negara yang diatur dalam UUD 1945.
§  Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga Negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.
§  Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.




Tinggi
65


Tinggi
65




Tinggi
65






Sedang 
75


Sedang
70




Sedang
75






Tinggi
80


Tinggi
80




Tinggi
85







73



71





75












73

















73










KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

Mata Pelajaran           : Kewarganegaraan
Kelas/Semester           : X / 2
Standar Kompetensi  : Memahami Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam
  Berbagai Asepek Kehidupan
Kategori                      : Sekolah Standar

Kompetensi Dasar/Indikator
Standar Ketuntasan Minimal
Kriteria Penetapan Ketuntasan
Nilai KKM
Kompleksitas
Intake siswa
Daya
Dukung
I
KD
SK
Mendeskripsikan kedudukan warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
§  Mendeskripsikan kedudukan warga Negara yang diatur dalam UUD 1945.
§  Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga Negara Indonesia dan hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.
§  Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum.




Tinggi
60


Tinggi
60




Tinggi
60






Sedang
65


Sedang
60




Sedang 
65






Sedang
70


Sedang
65




Sedang
65








65



61





63










63

















63











Yang dimaksud dengan efek akademik (instructional effects) ialah hasil belajar yang dicapai sesuai dengan tujuan, sedangkan efek pengiring (nurturant effects) ialah hasil belajar lainnya yang dihasilkan oleh suatu proses pembelajaran.

Cara-cara untuk memunculkan efek akademik ialah:
1)      Menyusun silabus dan rencana pembelajaran;
2)      Merancang kerangka pengalaman belajar (tatap muka, terstruktur, dan mandiri) untuk mencapai kompetensi;
3)      Memilih dan mengorganisasikan materi pokok dan uraian materi pokok;
4)      Memilih dan merancang media dan sumber belajar yang diperlukan;
5)      Membuat rancangan evaluasi proses dan penilaian hasil belajar;
6)      Merubah strategi pembelajaran ketika siswa sulit mencapai tujuan;
7)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien.
Cara-cara untuk memunculkan efek pengiring ialah:
1)      Menilai kemampuan peserta didik dengan pree test atau post test;
2)      Memonitor hasil belajar para siswa dan masalah-masalah yang dihadapi mereka;
3)      Memberi peluang kepada siswa menggali lebih dalam pengetahuan yang telah dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar